BLT Berau Tahun Ini tak Lagi Cair Pertriwulan, Dinsos Pilih Rapel Sekaligus Desember

img

Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi memberikan keterangan kepada awak media. (foto : sep/fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Berau tahun ini dipastikan mengalami perubahan pola. Jika pada tahun-tahun sebelumnya bantuan rutin disalurkan setiap triwulan, tahun ini seluruh bantuan justru akan diberikan sekaligus atau di rapel pada Desember mendatang.

 

Perubahan skema tersebut sempat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterlambatan pencairan. Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Berau memastikan kondisi tersebut bukan dipicu persoalan anggaran maupun penghentian program bantuan.

 

Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi, menjelaskan perubahan dilakukan karena adanya penyesuaian mekanisme administrasi yang dinilai lebih efektif dan lebih ramah bagi kelompok penerima bantuan. Menurutnya, mayoritas penerima BLT daerah berasal dari kelompok rentan yang selama ini menghadapi kendala ketika harus berulang kali mengurus dokumen pencairan.

 

Kelompok tersebut meliputi lanjut usia (lansia), anak yatim piatu, serta penyandang disabilitas. Karena itu, pemerintah daerah memilih menggabungkan seluruh jadwal penyaluran menjadi satu kali pencairan di akhir tahun agar proses pengurusan menjadi lebih sederhana.

 

“Apalagi lansia, kemudian disabilitas itu menyulitkan mereka. Kita taruh di akhir, sekali saja dibuat kan selesai. Mekanisme itu harus ada usulan dari mereka, kemudian usulan dari kita,” ujar Iswahyudi.

 

Ia menjelaskan, dalam mekanisme bantuan sosial daerah terdapat sejumlah tahapan administrasi yang wajib dipenuhi penerima manfaat.

 

Tidak hanya menerima dana bantuan, penerima juga diwajibkan menandatangani berita acara sebagai bukti bantuan telah diterima secara sah. Selain itu, penerima juga harus membuat surat pernyataan terkait penggunaan atau pemanfaatan dana bantuan yang diterima.

 

Menurut Dinsos, prosedur tersebut merupakan standar baku pengelolaan bantuan sosial daerah yang telah memiliki dasar hukum dan wajib dijalankan. Apabila pencairan dilakukan setiap triwulan seperti sebelumnya, maka proses administrasi tersebut harus terus diulang beberapa kali dalam satu tahun.

 

Kondisi inilah yang dinilai berpotensi menjadi beban tambahan bagi kelompok rentan. “Karena itu sudah standar Bansos seperti itu. Kalau memang tiap bulan buat begitu kan kasihan mereka,” katanya.

 

Iswahyudi menambahkan, pola penyaluran bantuan daerah memang berbeda dengan bantuan sosial pemerintah pusat.

 

Pada bantuan pusat, penerima umumnya tidak diwajibkan membuat laporan atau surat pernyataan penggunaan dana setelah bantuan diterima. Sementara untuk bantuan daerah, seluruh proses administratif tetap harus dipenuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban penyaluran anggaran.

 

Di sisi lain, Dinsos juga menegaskan bahwa BLT daerah tidak diberikan kepada seluruh lansia atau seluruh kelompok rentan tanpa pengecualian. Program tersebut secara khusus hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang benar-benar memenuhi kriteria penerima.

 

Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi keluarga penerima sebelum bantuan disalurkan. Jika ditemukan penerima masih memiliki anggota keluarga dengan kondisi ekonomi yang mampu memberikan dukungan atau nafkah, maka nama penerima dapat dicoret dari daftar bantuan. Iswahyudi menegaskan bahwa ukuran utama penerima bukan usia atau kondisi fisik semata, melainkan kondisi kemiskinan dan keterbatasan ekonomi yang dialami.

 

“Semuanya yang miskin, bukan semua lansia. Itu yang harus dipahami,” tegasnya.

 

Terkait pengawasan penggunaan bantuan, Dinsos Berau mengaku hingga saat ini belum menemukan adanya penyalahgunaan dana BLT daerah. Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan agar bantuan digunakan sesuai kebutuhan dasar penerima.

 

Sebagai contoh pengawasan, Iswahyudi menyinggung mekanisme bantuan sosial pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH).Menurutnya, apabila penerima bantuan pusat terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan, maka penerima dapat dikenai sanksi dan tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan berikutnya.

Dengan skema baru ini, Dinsos berharap penyaluran BLT dapat berjalan lebih sederhana, tidak membebani kelompok rentan, dan bantuan dapat diterima secara utuh pada akhir tahun oleh warga yang benar-benar membutuhkan. (sep/FN)